Seharga LCGC Seken! Segini Tarif 'Threesome' dengan Artis ST dan MA

- 28 November 2020, 18:09 WIB
Ilustrasi kasus prostitusi artis ST dan MA. (Pixabay)
Ilustrasi kasus prostitusi artis ST dan MA. (Pixabay) /Pixabay

JAKSELNEWS.COM - Kasus prostistusi artis kembali mengejutkan masyarakat Indonesia. Rabu, 25 November 2020, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok melakukan penggeledahan di tempat yang diduga tengah terjadi transaksi prostitusi online.

Penggeledahan tersebut bertempat di sebuah hotel, di kawasan daerah Sunter, Jakarta Utara pukul 23.00 WIB.

Dua artis yang terjaring penggeledahan yakni berinisial ST (27), dan MA (26). Diduga keduanya terlibat dalam kasus prostitusi online yang saat ini marak terjadi.

Diketahui profil ST merupakan seorang selebgram yang seringkali melakukan promosi iklan di media sosial.

Sedangkan MA merupakan artis yang pernah menjadi bintang utama dalam sebuah tayangan layar lebar. 

Diungkap oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengenai fakta penangkapan kedua artis ST dan MA yang dilakukan di Hotel Sunlake, Sunter beberapa hari lalu.

Hadi menyebutkan bahwa saat sedang ditangkap, ST dan MA sedang melakukan perbuatan asusila bertiga (threesome).

"Kemudian pada saat ditangkap, ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu," tutur Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko pada Jumat, 27 November 2020

“Yang biasa disebut threesome," tutur Sudjarwoko melanjutkan.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x