Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online, Bisa Dilakukan dari Mana Saja

- 10 Februari 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

JAKSELNEWS.COM - Korlantas Polri menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau biasa yang disingkat SIM secara online. Dan tentu, dengan dihadirkannya layanan perpanjangan SIM dengan online, masyarakat makin dimudahkan karena bisa mengurusnya dari mana saja dan kapan saja.

Tentu dengan kemudahan yang diberikan, ada beberapa syarat dan ketentuan bagi para pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM secara online. Syarat dan ketentuan ini harus dipahami terlebih dahulu untuk mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum pengajuan secara online.

Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari kesalahanya sendiri yaitu tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat dan Cara Bikin SIM Terbaru Tahun 2021

Pada akhirnya, saat sudah pengajuan, pemohon SIM harus mencari dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta, karena dokumen ini menjadi perbedaan mana SIM asli dan mana SIM palsu.

Syarat Perpanjangan SIM

Berikut adalah persyaratan administrasi pengajuan perpanjang SIM secara online, sebagaimana diberitakan kembali oleh Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Cara Urus Perpanjang SIM dari Rumah Biar Gak Repot, Simak Syarat dan Prosesnya Berikut 

1. Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri.

2. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

3. SIM lama yang masih berlaku.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x