Langkah Mudah Mengurus STNK dan BPKB Rusak Akibat Banjir

- 22 Februari 2021, 21:07 WIB
Ilustrasi banjir
Ilustrasi banjir /M Adi Dzulfikri

JAKSELNEWS.COM – Hujan yang terus melanda wilayah DKI Jakarta sejak 19 Februari 2021 menimbulkan banjir di beberapa wilayah.

Banjir yang terjadi menyebabkan beberapa kerusakan, salah satunya dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB.

Kerusakan yang terjadi pada dokumen kendaraan dapat langsung diurus di posko pelayanan khusus seperti yang dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: STNK Hilang? Segini Rincian Biaya untuk Urus STNK Baru

“Iya benar, saat ini memang kami sedang siapkan proses dan alurnya,” kata Kombes Sambodo, Minggu 21 Februari 2021, sebagaimana dikutip Jakselnews dari laman NTMC Polri.

Posko pelayanan pengurusan akan dibuka pada masing-masing Samsat untuk memudahkan masyarakat.

Jadi, pemilik dapat langsung mengurus ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Satpas) terdekat.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM secara Online, Bisa Dilakukan dari Mana Saja

Persyaratan yang harus disiapkan untuk pengurusan STNK rusak akibat banjir, yaitu melampirkan dokumen yang rusak, baik berupa STNK, BPKB serta KTP asli pemilik.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x