Diketahui kontribusi industri otomotif terkena efek pandemi, sebelumnya sebanyak 19,88% berkontribusi ke PDP. Untuk itu, guna meningkatkan pembelian dan produksi kendaraan bermotor akan diberikan insentif fiskal berupa penurunan biaya pajak.
Namun, Airlangga mengungkapkan pula bahwa insentif hanya akan diberikan kepada kendaraan bermotor berjenis sedan dengan cc < 1500.
Insentif ini akan diberikan selama 9 bulan dan terbagi ke dalam tiga tahap, yaitu; tahap 1 sebanyak 100 % dari harga tarif yang diberikan, tahap 2 sebanyak 50 % dari harga tarif yang diberikan. Tahap 3 sebanyak 25 % dari harga tarif yang diberikan. Setiap tahapan akan dievaluasi pelaksanaannya per tiga bulan.
“Pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia periode 2019-2024 pada Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo-K.H Ma'ruf Amin.***
Artikel Rekomendasi