Peringatan Agar Masyarakat Tak Terbangkan Drone Liar di Ajang MotoGP 2022 Mandalika

- 10 Maret 2022, 14:00 WIB
Peringatan Agar Masyarakat Tak Terbangkan Drone Liar di Ajang  MotoGP 2022 Mandalika
Peringatan Agar Masyarakat Tak Terbangkan Drone Liar di Ajang MotoGP 2022 Mandalika /bumn

JAKSELNEWS.COM - AirNav menggelar kampanye keselamatan (safety campaign) terkait larangan pengoperasian drone tanpa izin selama MotoGP 2022 Mandalika berlangsung.

“Hal ini bukan tanpa alasan, karena berdasarkan data, sebanyak 21 buah drone liar telah dilumpuhkan selama tes pramusim MotoGP 2022 Mandalika pada 10 – 12 Februari 2022 lalu. Sedangkan drone yang terbang tanpa izin dapat sangat berbahaya," kata  Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti

Ia menjelaskan drone yang terbang liar (tanpa izin) merupakan ancaman, yang tidak hanya mengancam keselamatan operasional penerbangan, tetapi juga keselamatan masyarakat, yang dalam hal ini, khususnya, para pembalap dan penonton dalam ajang MotoGP.

Oleh karenanya, telah ditetapkan bahwa AirNav tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi pengoperasian drone kepada pihak manapun selama penyelenggaraan event, kecuali untuk pihak penyelenggara, yaitu Dorna dan Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Baca Juga: Tiket MotoGP 2022 Mandalika Terjual Habis di Tiketapasaja.com

Polana menyatakan bahwa sejumlah kampanye dan sosialisasi perlu dilakukan untuk mengedukasi masyarakat akan bahaya pengoperasian drone liar yang mungkin belum diketahui dan disadari, termasuk oleh penggiat drone itu sendiri.

“Kami telah mengidentifikasi hazard penerbangan drone liar di sekitar Kuta Mandalika dan melakukan sejumlah mitigasi, di antaranya dengan bergabung dengan Tim Aerial Tactical Mabes Polri, bekerja sama dengan Kepala Daerah Kuta dan melakukan safety campaign bahaya drone liar kepada masyarakat dan manajemen hotel di sekitar Kuta Mandalika," lanjutnya

Airnav bekerja sama dengan Kelompok Pemuda Kuta dan melakukan pengawasan ketat terhadap penerbangan drone liar, serta merekrut sejumlah elemen masyarakat untuk menjadi informan AirNav guna memberikan informasi adanya aktivitas penerbangan drone liar di daerah tersebut.

Polana menjelaskan bahwa kendati berukuran kecil dan tanpa awak, drone diperlakukan layaknya pesawat berpenumpang pada umumnya. Pengoperasian drone memiliki regulasi dan semua hal yang terkait harus bersertifikat.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: BUMN.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x