JAKSELNEWS.COM - Setiap pabrikan mobil yang ada, pasti memberikan garansi pada konsumen yang membeli produknya. Jenis yang diberikan garansi biasanya adalah berbentuk jaminan pada garansi mobil baru, Yang bisa berbeda dari tiap pabrikan. Ada yang memberikan garansi tiga tahun, lima tahun, hingga tujuh tahun.
Adanya garansi ini bisa membuat konsumen merasa lebih tenang ketika menggunakan mobilnya. Jika terjadi kerusakan teknis dalam kurun waktu tersebut, maka akan ditanggung pabrikan selama sesuai dengan kriteria dan aturan yang ada.
Meski begitu, garansi mobil ini bisa hangus atau gugur jika pemilik mobil melanggar berbagai aturan yang telah ditetapkan. Umumnya, pemilik mobil yang melanggar ini tidak memahami atau tidak membaca buku pedoman kepemilikan yang telah disediakan.
Dilansir Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Ini Dia Hal-Hal yang Bisa Menggugurkan Garansi Kendaraan Anda Berikut adalah Hal-Hal yang bisa menghanguskan garansi resmi kendaaraan anda.
1. Kerusakan akibat kecelakaan dan bencana alam
Garansi resmi kendaraan juga menjadi tidak berlaku apabila mobil tersebut mengalami kecelakaan atau kejadian bencana alam seperti banjir, gempa bumi, dan sebagainya. Begitu juga jika kendaraan Anda mengalami kerusakan di permukaan cat karena benturan kerikil atau tergores dalam penggunaan.
2. Kendaraan digunakan tidak sesuai peruntukan
Hal lain yang berpotensi menghilangkan garansi adalah penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi, kapasitas, dan batas kecepatan yang telah diatur oleh setiap negara. Pengalihan fungsi kendaraan pun bisa menggugurkan garansi resmi karena tidak sesuai dengan peruntukan awal. Untuk itu konsumen diharapkan untuk lebih memahami ketentuan garansi untuk menghindari hal-hal yang bisa menggugurkan garansi. Buku Manual dan Buku Servis Berkala dapat menjadi referensi utama sebagai bagian dari kelengkapan yang disertakan pada di setiap unit mobil baru yang dijual.
3. Servis berkala tidak sesuai waktu dan dilakukan tidak di bengkel resmi