Cara Membuat SIM Internasional, Cukup dari Rumah dan Langsung Diantar

- 5 November 2020, 07:00 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri/.*/Korlantas Polri

JAKSELNEWS.COM - Anda yang ingin mengetahui cara membuat SIM Internasional atau membuat Surat Izin Mengemudi untuk WNA, kini kami akan menyajikan informasinya. Saat in, untuk membuat SIM baru tidak perlu mendatangi kantor polisi. Sebab, pihak kepolisian sudah membuat inovasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Lantas, apa peningkatan layanan kepolisian tersebut dalam hal penerbitan SIM? Ya, kepolisian kini mempermudah masyarakat dalam membuat SIM Internasional.

Kini, masyarakat dapat membuat SIM dari rumah alias tidak perlu mendatangi kantor kepolisian. Dilansir dari Jakselnews.com dari artikel Pikiran-Rakyat.com yang berjudul Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya, terdapat beberapa cara membuat SIM yang bisa ditempuh masyarakat.

Langkah pertama adalah dengan mengakses link situs berikut ini: siminternasional.korlantas.polri.go.id. Setelah itu, lakukan registrasi dengan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Paspor. Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x