Kalimantan Timur, Kandidat Pertama Penerapan 5G di Indonesia

- 10 Desember 2020, 18:53 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate. (Youtube/Tangkapan Layar Youtube Menkominfo)
Menkominfo Johnny G. Plate. (Youtube/Tangkapan Layar Youtube Menkominfo) /Youtube/Tangkapan Layar Youtube Menkominfo

JAKSELNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G. Plate mengatakan Kalimantan Timur, calon ibu kota negara Indonesia yang baru akan menjadi kandidat terbaik dan potensial untuk menerapkan 5G pertama di Indonesia.

“Ibu kota baru akan menjadi potensi terbaik terapkan 5G pertama di Indonesia. Selain dari beberapa kawasan industri dan area publik dengan lalu lintas tinggi yang mungkin juga dimungkinkan,” kata Menteri Johnny dalam International Virtual Conference: Indonesia 5G Roadmap & Digital Transformation, dari Kanal Youtube Menkominfo sebagaimana dikutip dari artikel ANTARA.

Penerapan jaringan 5G didasari tuntutan belanja modal yang besar khususnya untuk penyediaan small-cell densification 5G serta ekosistem digital yang canggih, sehingga Ibukota Negara Indonesia dinilai paling cocok untuk menjadi kandidat penerapan 5G.

Pemerintah telah melakukan 10 uji coba penerapan jaringan 5G sepanjang 2017-2019, untuk mempelajari potensi aplikasi dan kasus penggunaan layanan 5G.

“Seperti pembelajaran jarak jauh melalui interaksi holografik, operasi jarak jauh, IoT untuk kota pintar, dan kendaraan otonom selama ASIAN Games. 2018. Pada tahun 2020, Indonesia memfokuskan uji coba ke-11 untuk menjajaki kemungkinan koeksistensi antara jaringan 5G dan Fixed Satellite Service (FSS) untuk digunakan di pita 3,5 GHz,” jelas Johnny.

Menurut Johnny G. Plate, Indonesia sedang berupaya untuk memanfaatkan secara optimal microwave link sebagai opsi kedua setelah kabel serat optik. 

“Karena frekuensi E-band yang sangat tinggi (70-80 GHz) dan V-band (60 GHz) juga dapat melayani backhaul berkapasitas tinggi untuk layanan broadband,” ujarnya.

4 Pilar Pendukung Percepatan Transformasi Digital

Menkominfo juga  menjelaskan empat pilar pendukung percepatan transformasi digital. 

  1. Pilar pertama penggelaran infrastruktur digital yang lebih kuat dan inklusif, 
  2. Pilar kedua peningkatan literasi digital dan sumber daya manusia sebagai sarana untuk meningkatkan dan melatih kembali talenta digital Indonesia,
  3. Pilar ketiga adopsi pendukung teknologi,
  4. Pilar keempat undang-undang utama di sektor TIK. termasuk melalui penyelesaian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (GDPR).

Menkominfo juga menegaskan keseriusan pemerintah untuk menciptakan terobosan dalam mendorong inovasi melalui pengesahan Omnibus Indonesia tentang Penciptaan Lapangan Kerja dalam bentuk UU Cipta Kerja: UU No. 11 Tahun 2020. 

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x