Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Dituduh Menyebarluaskan Ujaran Kebancian Anti Rohingnya

- 7 Desember 2021, 20:49 WIB
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck
Meta Digugat Rp2,2 Triliun karena Menyebarluaskan konten Ujaran Kebencian yang Ditujukan Terhadap Penduduk Rohingnya.*/Instagram.com/@zuck /

JAKSELNEWS.COM - Meta, perusahaan induk Facebook mendapat gugatan senilai Rp2,2 triliun karena dianggap menyebarluaskan ujaran kebencian terhadap Rohingnya.

Gugatan terhadap Meta itu datang dari para pengungsi Rohingnya, karena secara nyata berperan dalam memicu genosida Rohingnya di Myanmar.

Diketahui, gugatan hukum kepada Meta diajukan secara anonim di Inggris dan Amerika Serikat.

Dilansir JAKSELNEWS.COM dari ZDNet, tuduhan terhadap Meta karena menyebarkan informasi yang tidak valid dan membantu pengguna untuk menghasut kekerasan.

Baca Juga: Pangeran Harry Kena Kritik Akibat Komentarnya Tentang Berhenti Bekerja Agar Kesehatan Mental Tak Terganggu

Akibatnya, banyak ditemukan perkosaan, penyiksaan, dan bahkan kematian terhadap ratusan ribu orang Rohingnya.

Penduduk Rohingnya mayoritas pemeluk agama Muslim dan telah lama tinggal menetap di Myanmar.

Selama ini, penduduk Rohingnya kerap menghadapi berbagai macam diskriminasi serta penganiayaan oleh pemerintah setempat dan umat Buddha ekstremis di Myanmar.

Adapun isi dari gugatan terhadap Meta itu tertulis bahwa pengungsi Rohingnya menuduh eksekutif Meta memberikan izin pada pemerintah Myanmar untuk mengunggah ujaran kebencian.

Halaman:

Editor: Henoch Tegar Prakoso

Sumber: ZDNet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x