Cukai Rokok Naik Segini, DPR Menjerit Singgung Kelangsungan UKM Rokok

11 Desember 2020, 13:35 WIB
Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan cukai rokok mulai Februari 2021. (Instagram/@smindrawati) /Instagram/@smindrawati

JAKSELNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan terkait kenaikan tarif cukai rokok. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang, tepatnya sejak bulan Februari 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa tarif cukai rokok akan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen. 

"Kita akan naikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” kata Sri Mulyani di Jakarta, dikutip Jakselnews.com dari Antara, Jumat, 11 Desember 2020.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan visi misi yang digencarkan Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut Presiden Joko Widodo ingin meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang unggul. 

Kebijakan tersebut mendapat respon dari Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo, ia mengingatkan dengan kenaikan cukai rokok jangan sampai membuat perekonomian dan mematikan usaha rakyat dan harus lebih mementingkan kelangsungan usaha tembakau. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok jangan sampai tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, menurut Firman Soebagyo bahwa tujuan adanya Undang-undang Cipta Kerja untuk meningkatkan UMK sebagai pilar perekonomian dan penyerapan tenaga kerja.

"Semangat untuk menaikan tarif cukai jangan hanya mengejar target peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai saja. Tetapi pemerintah harus lebih mementingkan kelangsungan usaha industri rokok skala menengah atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah),” kata Firman dalam keterangannya. Dikutip Jakselnews.com dari situs resmi DPR RI. 

Perlu diketahui, Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sedangkan industri rokok sigaret kretek tangan, tarif cukainya tetap atau tidak dinaikan, karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

Dari kebijakan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan refocusing atas dana bagi hasil cukai 2021, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum.***

Editor: Setiawan R

Tags

Terkini

Terpopuler