Perlu diketahui, Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen terdiri dari, industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.
Sementara untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.
Sedangkan industri rokok sigaret kretek tangan, tarif cukainya tetap atau tidak dinaikan, karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.
Dari kebijakan tersebut, Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan refocusing atas dana bagi hasil cukai 2021, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk penegakan hukum.***
Artikel Rekomendasi