Koperasi Produsen Udang Vaname Catat Kestabilan Usaha di Kala Pandemi

- 18 Februari 2021, 15:09 WIB
Pengemasan udang vaname yang dilakukan Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu sebelum dikirim ke pabrik pengolahan.
Pengemasan udang vaname yang dilakukan Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu sebelum dikirim ke pabrik pengolahan. /Pikiran-rakyat.com/Tommi Andryandy/

 

JAKSELNEWS.COM - Berbagai dunia usaha masih belum dapat keluar dari krisis sejak adanya Covid-19 yang melanda Indonesia. Hal itu dikarenakan perekonomian yang masih belum pulih sepenuhnya. Namun di tengah kondisi ini, koperasi produsen justru masih mampu untuk bertahan. 

Mereka bahkan dapat dikatakan berhasil dalam menjaga stabilitas usahanya. Misalnya saja apa yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Mitra Wira Terpadu (KPMWT). 

Sejak resmi didirikan pada 2019 lalu, koperasi produsen ini mencatatkan usaha yang cukup stabil. 

Baca Juga: 6 Hal Mendasar yang Harus Dimiliki Pebisnis Kalau Ingin Sukses

“Menjadi hal baik bagi kami dan para anggota yang masih bisa bertahan dengan kondisi ini, bahkan stabil,” ujar Ketua KPMWT Frans Peter Tio usai meresmikan Unit Pelatihan KPMWT di Cikarang, Rabu, 17 Februari 2021. 

KPMWT merupakan koperasi produsen yang bergerak dalam usaha penjualan udang vaname sejak mereka didirikan. Usaha itu dijalankan dengan menggunakan simpanan para anggotanya.

“Konsepnya, jadi kami bersama-sama dengan anggota untuk membuat usaha, yang kini dijalankan, yaitu penjualan udang. Laba yang dihasilkan itu kemudian dibagikan kepada para anggota. Jadi berbeda dengan koperasi simpan pinjam, kami ini koperasi produsen, yaitu bersama-sama dengan anggota membuat usaha.” ujar Frans seperti diberitakan sebelum dari artikel Pikiran Rakyat berjudul Resmikan Unit Pelatihan di Cikarang, Koperasi Produsen Udang Vaname Catat Stabilitas Usaha Kala Pandemi.

Frans menambahkan, KPMWT saat ini setidaknya telah memiliki sekitar 4.000 anggota yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. 

Anggota-anggota tersebut didapatkannya lantaran proses penerimaan keanggotaan KPMWT digelar secara digital. Bahkan KPMWT menjadi salah satu koperasi digital terbesar di Indonesia. 

Untuk usahanya, mereka membeli udah vaname dari petambak, kemudian dijual kembali ke pabrik pengolah udang. Mereka mengambil petambak dari Banyuwangi yang merupakan sentra dari produk udang vaname. 

Secara keseluruhan, Indonesia masih kekurangan produksi udang vaname. Dalam sebulan saja, Indonesia bisa kekurangan 9.000 ton udang vaname yang akhirnya kekurangan tersebut ditutupi dengan impor dari berbagai negara. 

“Untuk itu kami di sini berusaha untuk ikut mencukupi kebutuhan udang dalam negeri. Yang rencananya, kami juga akan ekspansi pada pembesaran udang sehingga produksinya meningkat,” jelasnya. 

“Sejak pertama kali beroperasi”, lanjut Frans, “KPMWT rata-rata telah berhasil menjual ratusan ton per bulan dengan nilai penjualan mencapai Rp 20 miliar.”

Keuntungan yang didapat dari penjualan tersebut, nantinya akan diberikan ke anggota secara proporsional sesuai dengan jumlah simpanannya dan dilakukan juga secara transparan. 

 

Kepastian Hukum

Kuasa Hukum KPMWT Marnaek Hasudungan Siagian mengatakan, KPMWT tidak memiliki persoalan. Hal tersebut berkaitan dengan hasil gelar perkara yang dilakukan Bareskrim Polri atas penyelidikan yang semula dilakukan. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim menarik kesimpulan bahwa perkara yang menyangkut KPMWT tidak ditemukan adanya tindak pidana. Kesimpulan itu pun ditetapkan dalam Surat Ketetapan nomor S.Tap/3.a/II/Res.1.24/2020/Dittipideksus tanggal 8 Februari 2021 tentang penghentian penyelidikan dengan alasan bukan tindak pidana.

“Jadi laporan yang menyangkut klien kami justru terbukti bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana. KPMWT ini pun ditegaskan merupakan badan hukum koperasi yang sah dan legal. Bareskrim sendiri sudah mengeluarkan surat yang pada pokoknya menyampaikan pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan atau SP2HP bahwa perkara yang dilakukan penyelidikan tersebut telah dihentikan karena bukan tindak pidana,” kata Marnaek.

Di lain sisi, pengawas KPMWT, Ario Condro Sasongko berharap keputusan yang dikeluarkan Bareskrim ini menjawab kerisauan yang sempat dirasakan para anggota koperasi. 

“Sehingga sudah jelas bagi semua bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Maka, baik pengurus maupun anggota dalam kembali bersama-sama menjalankan usaha ini,” ucap dia. *** (Tommi Andryandy/Pikiran-rakyat.com)



Penulis: Salsabila Jihan

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini