Ini Pengertian, Manfaat, Cara dan Pentingnya Menggunakan E-Filling untuk Para Wajib Pajak

- 20 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi e-filling pajak
Ilustrasi e-filling pajak /

JAKSELNEWS.COM - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang langsung masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pajak juga menjadi salah satu tulang punggung untuk membangun negara lebih dari 75%. Maka dari itu, Pemerintah Negara Indonesia lagi gencar-gencarnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak. 

Pada era perkembangan teknologi seperti sekarang, membayar pajak bukan menjadi salah satu hal yang sulit. Hal tersebut bisa terjadi, karena sistem pembayaran pajak sudah menggunakan online. Sehingga, dengan hal tersebut tidak ada lagi alasan masyarakat Indonesia yang tidak membayar pajak. 

Sistem pajak online yang bisa digunakan oleh kalangan masyarakat Indonesia sering disebut dengan e-filing. Bagi beberapa kalangan masyarakat yang sudah menjadi wajib pajak tidak asing lagi dengan sistem tersebut. 

Untuk kesempatan kali ini akan dibahas sampai dengan tuntas mengenai sistem membayar pajak online atau e-filing. Bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak lagi dengan satu istilah tersebut bisa simak penjelasan lebih lengkapnya di bawah ini. 

Baca Juga: Ingin Bayar Pajak? Langsung Saja di KPP Jakarta Selatan

Pengertian E-Filing Pajak 

Seperti yang sudah disebutkan diatas, bahwa di saat ingin membayar pajak bisa dilakukan dengan menggunakan sistem online atau sering disebut dengan e-filing. Jadi bisa dikatakan dengan adanya sistem tersebut menjadi salah satu terobosan bagi wajib pajak atau taxpayer yang ingin melaporkan dan membayar pajak. 

Selain itu, e-filing juga sering dikatakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan dari kalangan taxpayer. Dengan adanya sistem online bisa mempermudah wajib pajak dalam melaporkan semua penghasilannya. 

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), e-filing merupakan salah cara untuk menyampaikan surat pemberitahuan pajak atau (SPT) dengan bentuk elektronik dan secara real time. Artinya, untuk taxpayer yang ingin menggunakan sistem pembayaran atau pelaporan pajak secara online membutuhkan jaringan internet.

Setidaknya, ada beberapa alasan kenapa para wajib pajak harus menggunakan sistem e-filing. Bahkan, untuk aturan tersebut sudah diatur di dalam peraturan Direktorat Jenderal Pajak. 

Dengan adanya e-filing atau sistem pelaporan pajak online, mempunyai harapan besar untuk mengurangi antrian yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seperti yang diketahui, pada saat mulai waktunya taxpayer  melaporkan penghasilan membuat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menjadi penuh dan menyebabkan rasa malas untuk melaporkan pajak. 

Latar belakang dengan adanya e-filing adalah untuk melakukan transformasi terhadap beberapa sistem administrasi perpajakan yang ada di Indonesia. Jika sebelumnya proses pelaporan pajak harus dilakukan dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP, akan tetapi untuk kali ini tidak mengharuskan wajib pajak untuk berkunjung ke tempat tersebut. 

Penggunaan e-filing bisa dilakukan tanpa memandang tempat dan waktu. Selama Anda masih mempunyai jaringan internet yang memadai bisa menggunakan sistem pelaporan pajak secara cepat dan tanpa kendala. 

Sebelum adanya e-filing, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada beberapa kendala yang harus dihadapi  oleh wajib pajak. Untuk beberapa kendala tersebut adalah: 

  1. Sebelum adanya e-filing, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempunyai beban administrasi yang jumlahnya cukup besar. Beberapa administrasi yang membutuhkan biaya cukup besar disaat melakukan proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan Surat Pajak Tahunan. 
  2. Untuk biaya yang dibutuhkan dalam proses penerimaan, pengolahan dan pengarsipan Surat Pajak Tahunan (SPT) membutuhkan proses yang sangat panjang. Bahkan, dengan tiga hal tersebut bisa memakan waktu sampai dengan berhari-hari. 

Dengan adanya dua permasalahan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang diciptakan sistem e-filing. Adanya sistem pelaporan pajak secara online bisa lebih minim biaya, waktu dan memudahkan para wajib pajak dalam proses penggunaannya. 

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih mementingkan untuk melakukan inovasi baru pada sistem e-filing. Sehingga, dengan hal tersebut bisa membuat sistem pelaporan pajak online bisa lebih ramping dan mempermudah para wajib pajak. 

Baca Juga: Kendaraan Bermotor LCGS dan 1500cc Tetap Dapat Insentif Pajak

Manfaat Menggunakan E-Filing bagi Taxpayer

Pada saat Anda menggunakan sistem secara online tidak hanya bisa lebih mempersingkat waktu saja. Sama hal nya di saat anda menggunakan sistem dari pelaporan pajak online atau e-filing ada beberapa manfaat yang bisa langsung dirasakan oleh taxpayer yaitu: 

  1. Adanya sistem pelaporan pajak secara online bisa mempermudah para wajib pajak untuk melakukan perekaman data SPT di dalam database Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 
  2. Bisa mengurangi waktu perjalanan dan kemacetan di jalan raya, di saat taxpayer harus berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

3, Mengurangi terjadinya antrian panjang yang terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, juga mengurangi beban pekerjaan di saat proses penerimaan Surat Pajak Tahunan (SPT). 

  1. Mengurangi jumlah berkas secara fisik, baik itu formulir SPT maupun beberapa dokumen pendukung lainnya. 
  2. Meminimalisir terjadinya data yang hilang atau rusak di saat proses arsip sedang berlangsung. 

Paling terpentingnya lagi adalah para taxpayer bisa menggunakan layanan e-filing secara cepat atau real time. Selama perangkat yang Anda gunakan masih terhubung dengan jaringan atau koneksi internet, maka proses penggunaan sistem pelaporan pajak online masih bisa berlangsung. 

Pada saat Anda menggunakan layanan e-filing bisa langsung memantau semua status dari pelaporan pajak secara online dan mudah. Sedangkan, untuk masalah tampilan yang diberikan oleh sistem layanan tersebut terbilang mudah. 

Artinya, untuk para penggunanya tidak akan merasa kesulitan di saat ingin menggunakan sistem layanan dari e-filing. Semua fitur yang ada di layanan online pajak bisa dilakukan oleh para taxpayer  dengan bebas biaya atau gratis. 

Besar harapan dengan adanya sistem e-filing bisa membuat Anda lebih semangat lagi untuk membayar pajak. Selain itu, tidak ada lagi alasan taxpayer yang merasa kesulitan dan tidak ada waktu untuk datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Cara Menggunakan E-Filing 

Pada saat Anda ingin menggunakan sistem layanan e-filing, maka wajib pajak harus mempunyai EFIN. EFIN mempunyai fungsi supaya taxpayer bisa melakukan registrasi. 

Sedangkan, untuk Anda yang belum mempunyai EFIN bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses pembuatan EFIN hanya membutuhkan waktu kurang lebih 30 hari. Setelah Anda mendapatkan e-filing bisa melanjutkan ke langkah selanjutnya yaitu: 

  1. Masuk terlebih dahulu pada halaman pajak secara online atau menggunakan situs https://djponline.pajak.go.id.
  2. Setelah masuk ke dalam situs tersebut, Anda bisa langsung saja memasukkan nomor EFIN dan NPWP. Langsung klik pada kolom yang bertuliskan “verifikasi”. 
  3. Masukkan kedua data tersebut secara hati-hati dan pastikan semuanya sudah benar. Ketika data yang dimasukkan sudah benar, maka sistem akan muncul secara otomatis data dari taxpayer tersebut. 
  4. Isikan beberapa informasi pribadi mulai dari email, nomor handphone, password dan masih banyak lainnya. Setelah semuanya dimasukkan, Anda bisa bisa memberikan klik pada kolom “simpan”.

5.Tunggu 3 menit sampai dengan proses pendaftaran sudah benar-benar selesai. Ketika sudah selesai, Anda bisa langsung saja menggunakan sistem pelayanan pajak secara online. 

Pentingnya Menggunakan E-Filing untuk Wajib Pajak

Pada saat Anda menggunakan sistem layanan pajak diberikan beberapa hal yang penting dan harus diketahui oleh para penggunanya. Untuk beberapa hal penting di saat menggunakan layanan pajak online adalah: 

  1. Melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT) bisa dilakukan dengan cepat dan hanya membutuhkan jaringan internet saja. Bahkan, untuk semua data yang didapatkan oleh para wajib pajak bisa dilakukan secara real time. 
  2. Sistem pajak online bisa dilakukan dimana dan kapan saja. Paling terpenting taxpayer masih terhubung dengan jaringan internet. 
  3. Sistem pajak online menjadi salah satu aplikasi yang bisa digunakan secara mudah oleh para wajib pajak. Bagi Anda yang ingin menggunakan sistem pajak online bisa langsung saja masuk ke dalam situs dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  4. Menggunakan sistem pajak online sudah terbukti tidak ribet. Para wajib pajak juga tidak perlu melakukan install aplikasi sistem pajak online untuk bisa melakukan pelaporan pajak online. Artinya, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan pajak online bisa langsung berkunjung pada website resminya. 
  5. Dengan adanya sistem pajak online bisa membuat taxpayer melakukan monitoring secara real time. Sehingga, untuk semua perubahan data yang terjadi di setiap menit atau detik bisa langsung diketahui secara cepat oleh para wajib pajak. 
  6. Dengan menggunakan sistem pelaporan pajak online bisa lebih menghemat biaya. Artinya, untuk setiap pajak tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk berkunjung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
  7. Dengan adanya layanan sistem online, maka wajib pajak bisa lebih mudah dalam melaporkan pajak. Selain itu, dengan adanya sistem pajak online bisa membuat wajib pajak bisa lebih taat lagi dalam pajak. 

Penggunaan sistem pajak online tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis.  Sehingga, untuk wajib pajak yang dibutuhkan hanya perangkat dan jaringan internet saja.

Seiring perkembangan teknologi yang terus mengalami peningkatan seperti sekarang, memberikan perubahan di dalam berbagai sistem . Salah satu sistem yang terkena dampak dari perkembangan teknologi adalah pembayaran pajak online. 

Pembayaran pajak online bisa dilakukan secara cepat dan tidak perlu lagi berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Untuk salah satu alat yang bisa digunakan oleh kalangan wajib pajak adalah klikpajak.id. 

Untuk beberapa kalangan masyarakat sudah tidak asing lagi dengan alat tersebut. Klikpajak.id adalah salah satu sistem yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak secara online. 

Ada banyak sekali macam-macam fitur yang didapatkan oleh para pengguna alat klikpajak.id. Selain itu, semua fitur yang ada di klikpajak.id bisa memberikan kemudahan para penggunanya. 

Selain itu, semua fitur yang ada klikpajak.id bisa digunakan secara gratis atau tidak berbayar. Sehingga, untuk Anda yang sudah menjadi anggota wajib pajak bisa langsung saja menggunakan aplikasi dari klikpajak.id. 

Klikpajak.id sendiri tidak hanya berbentuk aplikasi saja. Artinya, klikpajak.id juga mempunyai bentuk situs yang bisa lebih mudah digunakan oleh para pengguna wajib pajak. 

Nah, itulah dia penjelasan mengenai sistem pelaporan pajak secara online atau e-filing. Semoga dengan penjelasan diatas bisa membantu para wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan dan transaksi pajak. Selain itu, dengan adanya sistem pajak secara online bisa meningkatkan lagi para wajib pajak untuk melakukan kewajibannya. 

Editor: Setiawan R


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x