UMR Jakarta Tahun Ini Lumayan Naik 3 Persenan, Tapi Tidak untuk Semua

- 1 November 2020, 21:25 WIB
Ilustrasi uang UMR Jakarta. (Pixabay)
Ilustrasi uang UMR Jakarta. (Pixabay) /Pixabay

JAKARTANEWS.COM - Informasi besaran UMR Jakarta atau UMP Jakarta selalu menjadi kabar yang ditunggu-tunggu pada tiap awal bulan November. 

Besaran UMR di setiap kawasan atau daerah diatur oleh peraturan resmi yang dibuat oleh gubernur setempat. Begitu juga dengan UMR Jakarta 2021 yang ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengumuman besarnya UMR Jakarta 2021 dilakukan Minggu, 1 November 2020, hari ini.

Pemprov DKI Jakarta, melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menetapkan UMP DKI Jakarta Tahun 2021, atau yang masih juga banyak yang awam menyebutnya dengan istilah UMR Jakarta Tahun 2021.

Uniknya, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kenaikan UMR Jakarta 2021 tidak berlaku rata untuk semua pekerja atau buruh.

Hanya perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 saja yang diwajibkan menaikkan gaji buruh atau gaji pekerjanya.

“Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan resmi yang diterima Jakselnews.com, Minggu 1 November 2020.

Pemprov menetapkan, besaran UMP DKI Jakarta atau UMR DKI Jakarta Tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.416.286,548, bagi perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak Covid-19. Bagi buruh atau pekerja di perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19, besaran UMR Jakarta-nya sama dengan UMR Jakarta 2020.

Perusahaan-perusahaan yang terdampak ini wajib mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta agar dapat menggaji pekerjanya dengan UMP atau UMR lama.

Anies menyebutkan, penetapan UMR Jakarta 2021 ini sudah sesuai dengan semangat pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020. Pada surat edaran tersebut, disebutkan perihal penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini