“Pengadilan telah memvonis para pelaku dengan hukuman paling berat sebagai peringatan agar peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” kata hakim Abu Zafar Md Kamruzzaman saat membacakan putusan.
Baca Juga: Mbah Mijan Terawang Hal Tak Biasa dan Serba Terbalik di Tahun 2022, Apa Itu?
Ayah Fahad, Barkat Ulah, menyatakan senang dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku penganiaya puteranya.
“Keputusan ini memang tidak mengembalikan anak saya, tetapi paling tidak bisa memberikan penghiburan bagi keluarga kami,” katanya kepada wartawan di luar sidang pengadilan.
Kepada Al Jazeera, salah seorang pengacara tersangka, Faruk Ahmed menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tersebut. ***
Artikel Rekomendasi