Korea Selatan Alami Kenaikan Kasus Covid-19, Ratusan Jemaat Gereja Jadi Incaran

- 20 Agustus 2020, 14:48 WIB
Ilustrasi bendara Korea Selatan. (Pikiran-rakyat.com)
Ilustrasi bendara Korea Selatan. (Pikiran-rakyat.com) /Pikiran-rakyat.com

JAKSELNEWS.COM - Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan (KCDC) mengumumkan 246 kasus Covid-19 baru per senin 17 Agustus 2020 di Korea Selatan. Kenaikan kasus ini masih belum diketahui penyebabnya apa. Namun, ratusan jemaat gereja sedang diincar oleh otoritas kesehatan karena diduga tidak mengindahkan imbauan terkait isolasi mandiri. 

Sejauh ini terdapat 15.761 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan 306 orang dinyatakan telah meninggal dunia di Korea Selatan. Gereja Sarang Jeil menjadi tempat penyebaran baru setelah 10 anggota dinyatakan positif Covid-19 dan sebanyak 383 kasus baru ditemukan di gereja tersebut. 

Dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran-rakyat.com berjudul Pernah Jadi Negara yang Berhasil Tangani Covid-19, Kasus di Korsel Melonjak, Jemaat Gereja Dilacak, otoritas kesehatan di Korea Selatan menutup beberapa markas militer guna untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Terdapat 2 kasus baru ditemukan dari kalangan militer sehingga total pasien dari kalangan militer menjadi 88 orang. Sejak ditemukannya kasus baru, izin cuti dan kunjungan selama Agustus 2020 ditiadakan. 461 anggota militer masih menjalani masa karantina dan tentara yang tidak terdampak apapun dianjurkan untuk tetap berada di pangkalannya. 

Perdana Menteri Korsel Chung Sye-kyun mengadakan pertemuan darurat untuk membahas perluasan pembatasan secara nasional. Kota Seoul telah melakukan pembatasan tahap dua. Dalam tahap dua ini, pertemuan yang dapat dilakukan dalam ruangan hanya diperbolehkan kurang dari 50 orang dan untuk diluar ruangan diperbolehkan kurang dari 100 orang. Untuk pertandingan olahraga pun tidak diperbolehkan ada penonton di lapangan. 

Terdapat tiga tahap yang akan diberlakukan oleh otoritas Korea Selatan. Pada tahap pertama tingkatan pembatasan terendah yang akan diberlakukan. Ketika sudah memasuki tahap ketiga, pembatasan paling ketat yang akan diberlakukan seperti kegiatan sekolah wajib diberhentikan, pelaku bisnis dianjurkan untuk melakukan bisnisnya dirumah saja, dan setiap pertemuan hanya boleh dilakukan kurang dari 10 orang.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x