Terungkap! Penyerang Masjid Christchurch Awalnya Berencana Serang Masjid Ketiga

- 25 Agustus 2020, 05:45 WIB
Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL)
Brenton Tarrant, Pelaku pembantaian masjid di Christchurch, Selandia Baru. (AFP/Mark MITCHELL) /AFP/Mark MITCHELL

JAKSELNEWS.COM - Pelaku pembantaian di masjid Christchurch, Brenton Tarrant, awalnya ingin membunuh sebanyak orang yang dia mampu dan berencana untuk menyerang masjid ketiga, kata pengadilan ketika sidang kasusnya dimulai.

Dikutip Jakselnews.com dari artikel Sky News, pembunuh massal itu muncul di Pengadilan Tinggi di kota Selandia Baru pada hari Senin, dengan peningkatan keamanan, polisi bersenjata, pembatas, dan penghalang jalan.

Tarrant merupakan warga Australia yang berusia 29 tahun dan mengaku telah membunuh 51 orang setelah menembaki pria, wanita, dan anak-anak di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019. Dia juga mengaku bersalah atas percobaan pembunuhan terhadap 40 jamaah lainnya dan mengaku juga atas tuduhan terorisme.

Pengadilan telah mendapat informasi bahwa setelah menyerang dua masjid di Christchurch, dia selanjutnya mengemudi ke kota Ashburton dan merencanakan serangan serupa. Akan tetapi, dia dihentikan oleh polisi yang menabrak mobilnya dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dalam wawancara polisi setelah serangan masjid Christchurch, Tarrant mengaku "pergi ke kedua masjid untuk membunuh sebanyak orang mungkin”.

Tarrant juga merujuk pada tindakannya sebagai serangan teror, dengan mengatakan bahwa dia dimotivasi oleh keyakinan ideologisnya dan bermaksud untuk menanamkan ketakutan pada orang-orang yang digambarkan sebagai 'penjajah' termasuk populasi Muslim atau imigran non-Eropa.

Ia menghadapi ancaman hukuman penjara yang berat karena hal tersebut merupakan pembunuhan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.

Hakim pengadilan tinggi, Justice Cameron Mander, dapat menghukumnya seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini merupakan hukuman yang belum pernah digunakan di negara Selandia Baru.

Sidang tersebut diperkirakan akan berlangsung selama empat hari.***

Editor: Setiawan R

Sumber: Sky News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini