Ini Dia 9 Provinsi Paling Rawan Pada Pilkada Serentak 2020

7 Desember 2020, 19:52 WIB
Provinsi rawan dalam pilkada serentak. /

JAKSELNEWS.COM - Sembilan Provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dirilis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Sembilan Provinsi paling rawan Pilkada Serentak 2020 adalah, 

  1. Sulawesi Utara (87,43), 
  2. Sumatera Barat (86,57), 
  3. Jambi (79,13), 
  4. Sulawesi Tengah (75,57), 
  5. Bengkulu (74,86), 
  6. Kalimantan Selatan (72,26), 
  7. Kalimantan Tengah (68,77), 
  8. Kepulauan Riau (66,53), dan 
  9. Kalimantan Utara (64,38).

"Bawaslu kembali memutakhirkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020. Hasilnya, secara menyeluruh, kerawanan pilkada meningkat," kata salah satu anggota Bawaslu RI Mochammad Afifudin dalam peluncuran IKP Pilkada 2020 secara daring, Minggu 6 Desember 2020, seperti dikutip Jakselnews.com dari Antara.

Berdasarkan hasil analisis Bawaslu, peningkatan jumlah daerah dengan kerawanan tinggi disebabkan beberapa faktor, antara lain kondisi pandemi covid-19 yang tidak melandai, proses pemutakhiran daftar pemilih yang belum komprehensif, peningkatan penyalahgunaan bantuan sosial, serta penggunaan teknologi informasi yang meningkat tanpa disertai penyediaan perangkat dan peningkatan sumber daya penyelenggara pemilihan.

"Kerawanan tinggi pada provinsi yang menyelenggarakan pilgub dikontribusi oleh kerawanan pada dimensi konteks sosial-politik, penyelenggaraan pemilu bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi," katanya.

Tak hanya itu, salah satu faktor yang juga memperparah kerawanan Pilkada adalah  adanya pandemi covid-19 di daerah-daerah tersebut.

Minimnya kepedulian para pihak terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan kepatuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan juga faktor besar dari peningkatan kerawanan yang terjadi.

Bawaslu menggunakan 11 indikator dalam mengukur kerawanan pada aspek pandemi.

Kesebelas indikator tersebut terbagi menjadi tiga kelompok yang diukur, yaitu penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan kondisi daerah.

Menurut penjelasan Afifudin, indikator dari sisi penyelenggara adalah ada atau tidaknya penyelenggara pemilu yang positif terinfeksi covid-19, meninggal karena terinfeksi covid-19, dan mengundurkan diri karena alasan covid-19, serta penyelenggara pemilu yang tidak disiplin protokol kesehatan.

Adapun dari sisi peserta pemilu, indikator yang diukur adalah ada atau tidaknya pasangan calon atau tim kampanye yang positif terinfeksi covid-19 dan tidak menerapkan prokes, serta kegiatan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa.

Sedangkan dari unsur kondisi daerah, indikator yang diukur adalah perubahan status wilayah menyangkut pandemi covid-19, lonjakan jumlah pasien positif covid-19, lonjakan jumlah pasien positif covid-19 yang meninggal dunia, dan pasien covid-19 yang tidak tertangani.

Dikutip JakselNews.com dari KPU Kota Jakarta Selatan, terdapat 1.694.483 pemilih diantaranya, terdiri dari 839.743 pemilih laki-laki dan 854.740 pemilih wanita data tersebut diambil berdasarkan tetapan KPU Kota Jakarta Selatan per tanggal 13 November 2020.***

Penulis: Desyntha N.S.

Editor: Setiawan R

Tags

Terkini

Terpopuler