Dipanggil Bareskrim Soal Penembakan 6 Laskar FPI, Ini Fakta Soal Edy Mulyadi

14 Desember 2020, 16:42 WIB
Kronologi kejadian melalui rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. (Antara/Ali Khumaini) /Antara/Ali Khumaini

JAKSELNEWS.COM - Sekjen GNPF ulama Edy Mulyadi dipanggil Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 14 Desember 2020.

Edy Mulyadi yang mengaku sebagai jurnalis itu dipanggil pihak kepolisian lantaran pernyataannya soal bentrokan yang menewaskan 6 Laskar FPI pada, 7 Desember 2020 lalu. 

Melalui sebuah video, Edy melakukan investigasi di tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan 6 Laskar FPI itu. 

Dalam video tersebut ia mengaku mempunyai saksi mata terkait kejadian, namun saksi mata yang bersangkutan tidak disertakan dalam video. 

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes John Weynart Hutagalung mengatakan bahwa Edy akan diperiksa sebagai saksi atas penyerangan anggota polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km. 50.

"Iya, yang bersangkutan sebagai saksi dalam kasus laporan penyerangan petugas di (Tol) Jakarta-Cikampek 50," kata Kombes John Weynart Hutagalung. Dikutip Jakselnews.com dari Antara. 

Menurut Kombes John Weynart Hutagalung, pihak kepolisian hendak meminta keterangan karena Edy mengaku ada saksi mata di TKP yang bertemu dengannya. 

"Karena ada saksi di TKP rest area yang bertemu dengan yang bersangkutan (Edy),” lanjutnya. 

Sebelumnya telah beredar di Twitter surat panggilan kepolisian yang bernomor S.Pgl/2792/XII/2020/Dit Tipidum. Dalam surat panggilan tersebut tercantum pekerjaan Edy sebagai wartawan. 

Diketahui, Edy Mulyadi juga aktif sebagai penulis di blog kompasiana sejak tahun 2014. Dalam artikel yang ditulisnya di blog tersebut, ia kerap memberikan pendapatnya terkait pemerintahan Joko Widodo.

Pada pileg 2019 tahun lalu, Edy Mulyadi juga sempat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif lewat Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia mengikuti pemilihan sebagai Caleg DPR RI di Dapil Jakarta 3 yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kep. Seribu.***

Editor: Setiawan R

Tags

Terkini

Terpopuler