Syarat Ini Harus Dipenuhi WNI saat Masuk Indonesia Tahun 2021

30 Desember 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi. WNI masih diperbolehkan masuk Indonesia pada Januari 2020 /ANTARA/HO-Angkasa Pura II /Antara

 

JAKSELNEWS.COM - Peningkatan kasus Covid-19 membuat Indonesia membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Mulai 1 Januari 2021, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi mengumumkan akan menutup pintu masuk bagi WNA dari semua negara.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno Marsudi, seperti dikutip Jakselnews.com dari artikel Pikiran Rakyat yang berjudul WNI Masih Diizinkan Masuk Indonesia pada Januari 2021, Ini Sejumlah Syarat yang Harus Dipenuhi.

Peraturan pembatasan masuknya WNA ini tidak berlaku bagi pejabat asing setingkat menteri dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

WNA yang sampai di Indonesia hingga 31 Desember 2020 harus menyertakan tes PCR yang menunjukkan hasil negatif dari negara asalnya, dan tes PCR setelah tiba di Indonesia. Setelah terbukti negatif, WNA wajib dikarantina selama lima hari.

Sementara itu, semua warga negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk ke Indonesia pada Januari 2021 mendatang meskipun ada syarat-syarat tertentu.

WNI yang akan masuk Indonesia harus melengkapi syarat sesuai dengan adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 tahun 2020.

  1. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam, sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional Indonesia.
  2. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, dan jika menunjukkan hasil negatif diharuskan melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina yang disediakan pemerintah.
  3. Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, apabila hasil negatif diperbolehkan meneruskan perjalanan.***

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler