Kata Najwa Shihab Setelah Diadukan Relawan Jokowi soal 'Kursi Kosong'

6 Oktober 2020, 23:51 WIB
Kata Najwa Shihab setelah diadukan relawan Jokowi soal kursi kosong /Tania Latief/Instagram @najwashihab

JAKSELNEWS.COM - Najwa Shihab angkat bicara terkait pelaporan relawan Jokowi Bersatu terkait wawancara 'kursi kosong' yang dilakukannya. Najwa Shihab memastikan siap memberi keterangan terkait tayangan seolah-olah bersama Menkes Terawan Agus Putranto.

"Saya baru mengetahui soal pelaporan ini dari teman-teman media. Saya belum tahu persis apa dasar pelaporan termasuk pasal yang dituduhkan. Saya dengar pihak Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut dan meminta pelapor membawa persoalan ini ke Dewan Pers. Jika memang ada keperluan pemeriksaan, tentu saya siap memberikan keterangan di institusi resmi yang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Najwa di Instagramnya, Selasa (6/10/2020).

Najwa memaparkan, maksud dirinya melakukan tayangan kursi kosong adalah untuk memberikan ruang bagi para pejabat publik tampil menjelaskan persoalan pandemi COVID-19 di Indonesia. 

"Tayangan kursi kosong diniatkan mengundang pejabat publik menjelaskan kebijakan-kebijakannya terkait penanganan pandemi. Penjelasan itu tidak harus di Mata Najwa, bisa di mana pun. Namun, kemunculan Menteri Kesehatan memang minim dari pers sejak pandemi kian meningkat, bukan hanya di Mata Najwa saja. Dan dari waktu ke waktu, makin banyak pihak yang bertanya ihwal kehadiran dan proporsi Manteri Kesehatan dalam soal penanganan pandemi," ujar pembawa acara Mata Najwa ini.

Dia juga menuturkan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukannya dalam acara tersebut datang dari publik yang sangat ingin mengetahui penjelasan pejabat publik terkait pandemi COVID-19. 

"Faktor-faktor itulah yang mendorong saya membuat tayangan yang muncul di kanal YouTube dan media sosial Narasi. Media massa perlu menyediakan ruang untuk mendiskusikan dan mengawasi kebijakan-kebijakan publik. Pertanyaan-pertanyaan yang saya ajukan juga berasal dari publik, baik para ahli/lembaga yang sejak awal concern dengan penanganan pandemi maupun warga biasa. Itu semua adalah usaha memerankan fungsi media sesuai UU Pers yaitu "mengembangkan pendapat umum" dan "melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”," imbuhnya.

Bukan hal baru

Putri Quraish Shihab itupun menjelaskan, tayangan kursi kosong yang ditayangkan di Narasi TV sudah banyak dilakukan di negara-negara lain. Meski begitu, dia juga memaparkan kalau hal tersebut belum pernah dilakukan di Indonesia.

"Sependek ingatan saya, treatment "kursi kosong" ini belum pernah dilakukan di Indonesia, tapi lazim di negara yang punya sejarah kemerdekaan pers cukup panjang. Di Amerika sudah dilakukan bahkan sejak tahun 2012, di antaranya oleh Piers Morgan di CNN dan Lawrence O'Donnell di MSNBC's dalam program Last Word. Pada 2019 lalu di Inggris, Andrew Neil, wartawan BBC, juga menghadirkan kursi kosong yang sedianya diisi Boris Johnson, calon Perdana Menteri Inggris, yang kerap menolak undangan BBC. Hal serupa juga dilakukan Kay Burley di Sky News ketika Ketua Partai Konservatif James Cleverly tidak hadir dalam acara yang dipandunya," ungkapnya.

Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tak terima atas aksi Najwa Shihab, Relawan Jokowi Bersatu melaporkan sang host ke Polda Metro Jaya. Najwa Shihab dilaporkan setelah mewawancarai 'bangku kosong' yang seolah-olah Menkes Terawan dalam program Mata Najwa.

Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto memaparkan, aksi Najwa Shihab mewawancarai 'kursi kosong' adalah tindakan cyber bullying.

"Cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Silvia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Pihaknya pun tergerak melaporkan Najwa Shihab. Pasalnya, Menteri Terawan adalah representasi Presiden Joko Widodo.

Meski begitu, pihak berwajib menolak laporan Silvia dan mengarahkan untuk melapor ke Dewan Pers. Sebab, Najwa Shihab adalah seorang jurnalis yang dilindungi oleh UU Pers.

"Jadi tadi diarahkan oleh polisi ke Dewan Pers karena kasus ini ada hukum yang berlaku di luar hukum perdata dan pidana. Diminta rekomendasi dan referensi (Dewan Pers). Contohnya Dewan Pers punya UU Pers mana saja pasal yang dilanggar. Kode etik mana yang dilanggar, gitu," tandasnya.

Editor: Tania Latief

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler