Diduga Dapat Fee Rp10 Ribu per Paket Sembako, Mensos Juliari Batubara Tilap Rp8,2 Miliar

- 6 Desember 2020, 11:54 WIB
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa/ANTARA FOTO

JAKSELNEWS.COM - Menteri Sosial atau Mensos Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap bantuan sembako Covid-19. Juliari dinyatakan sebagai tersangka setelah sehari sebelumnya KPK menangkap pejabat eselon tiga di Kementerian Sosial atas tuduhan kasus yang sama.

Dalam konferensi pers di Gedung KPK Minggu, 6 Desember 2020 dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Juliari memperoleh fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako, yang bernilai Rp 300 ribu per paket.

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bantuan sosial,” tutur Firli.

MJS yang disebut Firli adalah Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen dalam proyek bantuan Covid-19 yang ditunjuk oleh Juliaro Batubara, sedangkan AW adalah Adi Wahyono.

Matheus Joko Santoso dan Adi membuat kontrak kerja dengan sejumlah vendor, yakni Ardian, Harry Sidabuke, dan PT RPI, yang diduga milik Matheus Joko Santoso. Penunjukan PT RPI diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan Adi.

Total, Juliari Batubara diduga menerima fee sebesar Rp 8,2 miliar dari total fee Rp 12 miliar yang diterima seluruh orang-orang tersebut.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar," imbuh Firli.

Ternyata, kegiatan terlarang itu diduga tidak hanya dilakukan sekali. Pada periode bantuan kedua, menurut Firli, perbuatan itu dilakukan lagi. Namun, kali ini melibatkan dua orang tangan kanan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Eko dan Shelvy.

Keduanya sudah mengumpulkan dana sebesar Rp 8,8 miliar selama jangka waktu bulan Oktober hingga Desember 2020. Dana tersebut, dikatakan Firli, diduga direncanakan untuk dipakai oleh kerabat Menteri Sosial Juliari Batubara.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x