Cara Guru Non PNS dapat BSU Rp 1,8 Juta dari simpatika.kemenag.go.id Cair Desember 2020

- 7 Desember 2020, 12:46 WIB
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag)
Cek laman simpatika.kemenag.go.id untuk lihat penerima bantuan BSU guru non PNS sebesar Rp.1,8 juta. (Kemenag) /Kemenag

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah menyediakan bantuan BSU bagi guru non PNS sebesar Rp 1,8 juta melalui Kemenag lewat laman website simpatika.kemenag.go.id.

Dana BSU sebesar Rp 1,8 juta akan segera dikeluarkan oleh pemerintah pada bulan Desember 2020, bagi guru non PNS yang namanya terdaftar pada website simpatika.kemenag.go.id.

Persyaratan penerima dana BSU guru non PNS sebesar Rp 1,8 juta diantaranya ;

  1. Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan),
  2. Penghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
  3. Tidak sedang mendapat program pra kerja,
  4. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau Siaga yang telah di review oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program Pra Kerja dan BSU lainnya melalui BPJS.

Sebelumnya, Dana BSU Rp 1,8 juta sudah di atur dalam peraturan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 6402 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

Guru Non PNS penerima BSU Rp 1,8 juta pada RA/ Madrasah berjumlah sekitar 542.901.

Sedangkan, penerima BSU Rp 1,8 juta untuk guru agama islam Non PNS  di sekolah umum berjumlah sekitar 93.480.

Penerima BSU Rp1,8 juta ini tidak harus mendaftar terlebih dahulu, karena pemerintah sudah menggunakan data yang ada di laman EMIS, Simpatika, dan Siaga.

Sebelum terlambat, segeralah mengecek nama anda di laman EMIS, Simpatika, dan Siaga untuk menerima BSU Rp1,8 juta.***

Penulis: Desyntha N.S.

Editor: Setiawan R

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x