Ini 6 Protokol Kesehatan di TPS pada Pilkada 2020

- 9 Desember 2020, 11:05 WIB
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak  2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi)
Protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020. (Pikiran Rakyat/Fian Afandi) /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

JAKSELNEWS.COM - Pilkada tahun 2020 serentak diselenggarakan di 270 daerah, yakni di 9 provinsi, 37 kota dan 224 kabupaten di Indonesia.

Pada pilkada tersebut akan dipilih para calon kepala daerah baru untuk periode masa jabatan selanjutnya untuk masing-masing wilayah.

Melalui Peraturan Nomor 13 tahun 2020 melalui KPU (Komisi Pemilihan Umum) ditentukan Sistem Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota juga Wakil Wali Kota serentak pada pandemi Covid-19.

Demi kelancaran berlangsungnya Pemilu 2020 hari ini, maka masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti tata cara memberikan suara, terlebih untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Berikut protokol kesehatan PILKADA 2020 dalam masa pandemi ini dikutip dari KPU.

  1. Saat datang pemilih diwajibkan untuk mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre masuk ke lokasi TPS.
  2. Saat pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.
  3. Pemilih mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, lalu duduk di bangku antrean serta langsung menuju bilik suara jika sudah diberi kesempatan giliran mencoblos oleh Ketua KPPS.
  4. Saat setelah mencoblos, pemilih diharapkan langsung melepas satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari sebagai tanda telah memilih.
  5. Pemilih melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan oleh petugas.
  6. Pemilih wajib kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Kemudian jika pemilih sudah menunaikan hak suaranya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing supaya tidak memunculkan kerumunan di sekitar lokasi TPS.

KPU (Komisi Pemilihan Umum) sendiri juga sudah menyiapkan pakaian hazmat apabila mendapati kondisi darurat.

Kondisi darurat bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona jika ada pemilih yang diduga terpapar Covid-19.

KPU telah mempersiapkan satu bilik suara khusus untuk pemilih yang terindikasi memiliki suhu badan diatas 37,3 derajat celcius.

Penerapan protokol kesehatan ini dibuat untuk memperketat dan mengantisipasi penyebaran Covid-19. Beberapa terobosan di lokasi TPS yang dilakukan KPU tadi juga bertujuan untuk upaya menjaga kesehatan pemilih di masa pandemi covid-19 ini.***

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: KPU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x