Soal Kerumunan Massa di Petamburan, Habib Rizieq Shihab Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 10 Desember 2020, 17:34 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal)
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

JAKSELNEWS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pertengahan bulan November silam. 

Tak hanya Habib Rizieq, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa pihak kepolisian menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka yang merupakan panitia penyelenggara acara di Petamburan. 

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut dikenakan pasal berlapis. 

"Untuk MRS (Muhammad Rizieq Shihab-red) kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," ujar Kombes Pol Yusri Yunus. 

Adapun lima orang tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, kemudian inisial A selaku sekretaris acara, MS dan SL selaku penanggungjawab acara serta HI selaku kepala seksi acara.

Atas ditetapkannya keenam orang sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan, pihak Polda Metro Jaya kini mempunyai wewenang untuk menghadirkan secara paksa keenam orang jika mangkir dari panggilan polisi setelah dipanggil dua kali. 

Namun, pasca kejadian di tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan keenam pengikutnya, Habib Rizieq belum diketahui keberadaannya sampai sekarang. 

Berdasarkan informasi terakhir, Habib Rizieq menuju ke daerah Karawang untuk melakukan pemulihan kesehatan.***

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini