Dituntut 2 Tahun Bui, Djoko Tjandra: Ini Titik Nadir Penderitaan saya Sebagai WNI

- 11 Desember 2020, 19:18 WIB
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. (Antara Foto/Muhammad Adimaja) /Antara Foto/Muhammad Adimaja

JAKSELNEWS.COM - Lanjutan sidang perkara surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Desember 2020.

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam pembacaan pledoinya, Djoko Tjandra merasa sebagai korban atas ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Sejujurnya saya harus mengakui bahwa dengan perkara ini saya merasa seperti orang yang sudah jatuh dan ditimpa tangga pula. Ini menjadi titik nadir penderitaan saya sebagai warga negara Indonesia," ungkap Djoko Tjandra.

Lebih lanjut, Djoko Tjandra juga mengatakan bahwa dirinya bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu seperti kata Jaksa Penuntut Umum. 

“Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana tuntutan Surat Penuntut Umum. Dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat-surat uang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” tuturnya. 

Sebelum pembacaan pledoi, Jaksa yang menangani kasus Djoko Tjandra menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat 1 KUHP Jo pasal 56 ayat 1 ke 1 Jo 64 ayat 1 KUHP,” papar Jaksa Yeni Trimulyani.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma dengan pidana dua tahun penjara,” lanjutnya. 

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x