Dicecar 84 Pertanyaan Selama 11 Jam, Habib Rizieq Ditahan di Rutan Ditresnarkoba

- 13 Desember 2020, 11:49 WIB
Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. (Antara Foto/Hafidz Mubarak) /Antara Foto/Hafidz Mubarak

JAKSELNEWS.COM - Usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab resmi ditahan pada Minggu, 13 Desember 2020.

Penyidik akan menahan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) hingga 20 hari kedepan terhitung sejak Sabtu Kemarin, 12 Desember 2020.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari. Ia mengatakan penyidik menahan Habib Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ujar Argo. Dikutip Jakselnews.com dari artikel Antara. 

Lebih lanjut, Argo mengungkapkan bahwa penyidik mempunyai alasan terkait penahanan terhadap Pimpinan FPI itu.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” jelas Argo.

Sedangkan alasan subjektif penahanan Habib Rizieq Shihab, Argo menjelaskan bahwa tersangka tidak lari, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Argo juga mengatakan, selama pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 11 jam itu, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada Habib Rizieq.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya. 

Halaman:

Editor: Setiawan R


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x