Segini Kenaikan Kasus Covid-19 DKI Jakarta yang Bikin PSBB Diperpanjang

- 4 Januari 2021, 12:08 WIB
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Ilustrasi: Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). (Antara)
PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Ilustrasi: Penyemprotan cairan disinfektan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Rabu (17/6/2020). (Antara) /Antara

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai hari Senin 4 Januari 2021 hingga 17 Januari 2021.

Hal ini disampaikan Pemprov DKI Jakarta melalui laman Instagram resminya. PSBB Masa Transisi ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat sehat, aman dan produktif.

“Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif hingga 17 Januari 2021,” tulis akun Pemprov DKI Jakarta, dalam unggahan Instagram @dkijakarta 3 Januari 2021.

Perpanjangan PSBB Masa Transisi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta bertujuan untuk menekan penambahan kasus yang diakibatkan oleh libur Natal dan Tahun Baru 2021.

“Perpanjangan PSBB Masa Transisi kali ini berfokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 1295 Tahun 2020” tulisnya.

“Kami mencatat persentase pertambahan total kasus aktif terkonfirmasi positif menunjukkan tren kenaikan,” lanjutnya.

Per 2 Januari 2021, kasus positif aktif Covid-19 di DKI Jakarta meningkat dari dua pekan sebelumnya. Kali ini kasus positif mencapai 15.471 kasus yang meningkat sebesar 18 persen .

“Per 2 Januari 2021, kasus aktif di Jakarta mencapai 15.471 kasus, meningkat 18% dari 2 pekan sebelumnya yakni 13.066 kasus pada 20 Desember,” tulis akun resmi Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat agar tidak lengah menghadapi pandemi Covid-19. Pemprov juga menegaskan bahwa semua sanksi terhadap pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes) masih tetap berlaku hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Setiawan R

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x