Catat! Cara Buat KPS untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta Bagi Ibu Hamil

- 20 Januari 2021, 16:30 WIB
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id
Disalurkan, BLT untuk ibu hamil cek di dtks.kemensos.go.id /pikiran-rakyat.com/

JAKSELNEWS.COM - Program Keluarga Harapan (PKH) diadakan oleh pemerintah guna memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

PKH adalah program bantuan yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di seluruh Indonesia untuk meringankan beban masyarakat selama pandemi Covid-19.

Sasaran penerima BLT PKH ini merupakan keluarga yang terdiri dari ibu hamil dan balita dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.

Baca Juga: Nindy Gugat Cerai Saat Sang Suami Terjerat Kasus Narkoba

BLT PKH yang akan diterima adalah Rp3 juta per tahun dan wajib digunakan oleh ibu hamil dan balita untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Cara Membuat KPS untuk Dapatkan BLT Rp3 Juta bagi Ibu Hamil, Simak Baik-Baik, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan BLT PKH yang diperuntukan untuk KPM dengan ibu hamil dan balita ini mulai 4 Januari 2021 dan akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama penyaluran BLT PKH adalah Bulan Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga akan mulai disalurkan pada Juli 2021, dan tahap keempat akan disalurkan pada Oktober 2021.

Baca Juga: Roy Marten Beri Syarat Bagi Perempuan yang Ingin Jadi Pasangan Gading Marten

"Ini diberikan setiap 3 bulan sekali, dengan tahap pertama Januari, kedua April, ketiga Juli, dan keempat Oktober," ujar Mensos Risma dikutip dari konferensi pers virtual pada Selasa, 29 Desember 2020.

BLT PKH hanya diperuntukan untuk KPM yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Maka apabila belum memiliki KPS, yang bersangkutan dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Anda bisa membuat KPS sebagai syarat untuk menerima PKH kepada pihak RT atau RW setempat. Setelah itu, pihak RT atau RW akan menyampaikan pengajuan usulan penerima PKH ke pihak kelurahan.

Baca Juga: Leicester ke Puncak Klasemen, James Maddison Beri Peringatan untuk Man Utd dan Liverpool

Jika anda dinyatakan layak, usulan penerima PKH lalu akan diajukan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial di tingkat kecamatan.

Setelah itu, pendaftar akan menerima KPS dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima PKH.*** (Pikiran-Rakyat.com/Tim PRMN 03).

Penulis: Zihan Berliana Ram Ghani

Editor: Setiawan R

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x