Habib Rizieq Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

- 8 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab.
Ilustrasi FPI Pimpinan Habib Rizieq Shihab. /Istimewa
 
JAKASELNEWS.COM - Habib Rizieq Shihab akan diserahkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung RI, pada Senin (8/2/2021) hari ini. Dia diserahkan untuk segera disidangkan dalam tiga perkara berbeda.
 
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Habib Rizieq diserahkan ke Kejaksaan Agung RI usai ketiga berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti. Selain Habib Rizieq, penyidik juga akan menyerahkan dua tersangka lain dalam kasus swab tes di RS Ummi Bogor, yakni Hanif Alatas dan Andi Tatat.
 
"Hari ini (dilimpahkan berkas tahap dua ke Kejaksaan)," Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi Senin (8/2/2021).
 
 
Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus berbeda. Kasus pertama terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan acara pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. 
 
Selanjutnya, kasus dua ialah dugaan pelanggaran protokol kesehatan berkaitan dengan acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 
 
Sedangkan kasus ketiga, berkaitan dengan dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri turut menetapkan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas dan  Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat sebagai tersangka.
 
 

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x