PPKM Darurat Mulai Berlaku Besok 3 Juli, Mal dan Tempat Ibadah Sementara di Tutup!

- 2 Juli 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Pixabay/Sebastian Thone/

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah telah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3-20 Juli, hal ini untuk menekan angka Covid-19 yang terus melonjak. 

Dalam pemberlakuan ini, tempat sepeti Mal dan Tempat Ibadah akan di Tutup Sementara. 
 
Untuk Supermarket, Pasar Tradisional, dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).
 
Lanjut, untuk apotik atau toko obat bisa buka full selama 24 jam. Untuk kegiatan makan/minum ditempat umum seperti Warung Makan, Kafe, dan Pedagang Kaki Lima yang berbentuk tempat/toko sendiri ataupun yang berada pada pusat perbelanjaan/mall, hanya diperbolehkan menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.
 
 
Presiden Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 dalam beberapa kebelakang sangat berkembang cepat dan terus melonjak, hal ini karena ada varian baru yang juga jadi persoalan serius di banyak negara.
 
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas, agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ujar Jokowi dalam keterangannya secara daring, Kamis (1/7/2021).
 
Lantas demikian, untuk seluruh kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring, dan untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Working from Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
 
Lanjut, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.
 
 
Dalam dokumen PPKM Darurat dijelaskan, cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor. 
 
Untuk cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x