Pelanggar Prokes DKI Jakarta Bisa Kena Sanksi Pidana

- 17 Juli 2021, 11:21 WIB
Foto Wagub DKI Ahmad Riza Patria
Foto Wagub DKI Ahmad Riza Patria /antaranews/Ricky Prayoga/

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, merevisi Peraturan Daerah nomor 2 Tahun 2020 tentang pengendalian pandemi Covid-19.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya saat ini tengah merevisi perda, dengan berusaha memasukan pasal sanksi pidana bagi para pelanggarnya.
 
"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," ujar Ahmad Riza Patria, Jumat (16 Juli 2021).
 
Riza berharap dalam waktu yang cepat revisi perda ini dapat segera diselesaikan
 
Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif, sehingga perlu ada sanksi pidana bagi para pelanggar.
 
 
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dari sanksi yang ada,"
 
Mangkanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," ujar Riza
 
Sementara itu, berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta, pada Bab X tentang pemidanaan mengatur:
 
Pasal 29 : disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pemeriksaan melalui tes Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta dipidana dengan dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
 
Pasal 30 : setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19, dipidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
 
 
Pasal 31 :
 
Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus Probable atau Konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.
 
Ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar tujuh juta lima ratus ribu rupiah.
 
Pasal 32 :
 
Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas Isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar lima juta rupiah.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini