PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 10:18 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat.
Ilustrasi PPKM Darurat. /Facebook/Polsek Mlati

JAKSELNEWS.COM - Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Hal ini dikatakan Presiden Jokowi di akhir masa pemberlakukan PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.
 
Selain itu, Jokowi juga berjanji akan melonggarkan aturan PPKM Darurat jika angka kasus Covid-19 menurun.
 
 
Dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini, Jokowi mengatakan pemerintah terus mengevaluasi pelaksanaan di lapangan.
 
Presiden Jokowi mengatakan, jika kasus Covid-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
 
"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi melalui jumpa pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021.
 
 
Sebelumnya seperti yang sudah diketahui, PPKM Darurat sudah berlaku mulai 3 Juli dan berakhir Selasa 20 Juli.
 
Lantas pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat, lantaran tingkat penularan Covid-19 masih tinggi.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x