Pelat Nomor Kendaraan Resmi akan Diubah jadi Warna Putih dan Tulisan Hitam

- 21 Agustus 2021, 14:15 WIB
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam
Ilustrasi pelat nomor warna dasar putih tulisan hitam /erik mclean/pexels

JAKSELNEWS.COM - Divisi Humas Polri telah mengabarkan bahwa pelat nomor kendaraan pribadi akan diubah warnanya jadi putih dan bertuliskan hitam, pada Sabtu (21 Agustus 2021).

Hal ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri, berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) No.7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
 
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan alasan tentang pergantian warna pelat nomor kendaraan. 
 
Diketahui dari laman resmi Korlantas pada (15 Agustus 2021), alasan Korlantas Polri akhirnya memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yakni demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
 
Sebelumnya telah diketahui bahwa, tilang elektronik sudah beberapa waktu ini diberlakukan di banyak wilayah Indonesia.
 
 
Namun, teknologi yang memanfaatkan kamera ini masih terkendala.
 
Sebab, kamera ETLE masih kesulitan mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan tulisan warna putih.
 
Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin mengatakan, sementara ini kamera ETLE masih salah membaca misalnya angka 5 seperti huruf S atau angka 1 menjadi huruf I.
 
Sementara itu, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.
 
Disaat sudah adanya pergantian, diharapkan penggunaan pelat putih dengan tulisan hitam, tidak akan lagi terjadinya kesalahan identifikasi pada kamera.
 
Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap. Direncanakan pengubahan warna nomor pelat ini akan berjalan pada 2022.
 
 
Awalnya perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
 
Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti plat nomor kendaraan sementara masa berlakunya masih hidup.
 
Sebelumnya terkait hal ini, diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo sudah menandatangani perubahan warna plat nomor kendaraan ini pada 5 Mei 2021.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x