PPKM Diperpanjang Kembali Hingga 30 Agustus 2021, Presiden Jokowi: Beberapa Daerah Turun Level

- 24 Agustus 2021, 12:32 WIB
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus
Jokowi Menyampaikan PPKM Kembali diperpajang hingga akhir Agustus /YouTube Kesekretariatan Presiden

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin (23 Agustus 2021).

Diketahui saat ini kasus Covid-19 di Indonesia sudah mulai banyak penurunan, dampak baiknya beberapa wilayah di Indonesia diturunkan statusnya yang sebelumnya level 4 menjadi level 3.
 
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ujar Jokowi dalam keterangan persnya dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23 Agustus 2021).
 
 
Dalam keterangannya itu Presiden Jokowi menyebutkan, ada penurunan status dari level 4 menjadi level 3 Jawa-Bali diterapkan di kawasan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya telah bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
 
Presiden Jokowi mengatakan alasan pemerintah menurunkan status PPKM di beberapa wilayah Jawa-Bali karena adanya tren penurunan kasus yang terus menurun sejak puncak kenaikan kasus pada 15 Juli 2021 lalu, hingga saat ini.
 
Diketahui tren kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan hingga 78 persen, serta terjadinya penurunan tingkat keterisian tempat tidur di RS untuk pasien Covid-19.
 
 
"Tren kasus Covid-19 terus menurun hingga mencapai 78 persen. Selain itu BOR nasional pada angka 33 persen," ujar Presiden Jokowi.***

Editor: Husain F.P


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x