98% Kasus Omicron Imported Case, Pemerintah Perketat Karantina Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri

- 27 Desember 2021, 11:11 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 dan Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers terkait Perkembangan Penanganan COVID-19 dan Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /setkab

JAKSELNEWS.COM - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan pentingnya karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk menekan varianomicron Covid-19. 

Hingga Senin 27 Desember konfirmasi kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 46 kasus. Hampir seluruh kasus, yaitu 98% merupakan pelaku perjalanan luar negeri atau imported case. Pemerintah perketat karantina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,” kata Menkes

Baca Juga: Mengenal NTF, Aset Digital Para Seniman di Blockchain yang Sedang Naik Daun

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak berlibur ke luar negeri kecuali pekerjaan-pekerjaan yang memaksa harus pergi ke luar negeri.

“Pemerintah kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri jika bukan sesuatu yang benar-benar urgent,” ucap Menko Luhut.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x