Jokowi Cabut Ribuan Izin Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan

- 6 Januari 2022, 15:00 WIB
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers.
Presiden Jokowi didampingi sejumlah menteri saat memberikan keterangan pers. /setkab

JAKSELNEWS.COM- Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara  dievaluasi secara menyeluruh.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan persnya, Kamis 6 Januari 2022, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Pemerintah mencabut sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

“Izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan, ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.

Kedua, hari ini pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Baca Juga: Berlaku Mulai 7 Januari, Karantina Perjalanan Luar Negeri 7-10 Hari, Simak Surat Edarannya

Ketiga, untuk Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34,448 hektare, hari ini juga dicabut. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya seluas 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Presiden menyampaikan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x