JAKSELNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menindaklanjuti dan menelusuri dugaan kebocoran data pelamar pada PT Pertamina Training & Consulting (PTC). Kementerian akan meminta klarifikasi kepada jajaran Direksi PTC
Penelusuran dilakuan di antaranya dengan meminta informasi secara formal dari jajaran Direksi PTC guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Kementerian Kominfo juga kembali mengingatkan bahwa dalam hal tata kelola pelindungan data pribadi, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik ataupun privat wajib melaksanakan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya
Baca Juga: Video WONDERLAND Milik ATEEZ Tembus 100 Juta Viewers di Youtube
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Jika ada kegagalan atau gangguan sistem yang berdampak serius sebagai akibat perbuatan dari pihak lain terhadap Sistem Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib mengamankan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
Penyelanggara dan segera melaporkan dalam kesempatan pertama kepada aparat penegak hukum dan Kementerian atau Lembaga terkait.
Sebelumnya, sekitar 160 ribu diduga milik pelamar kerja di PT Pertamina Training & Consulting bocor dan dibagikan secara gratis di raid forum. Data yang dijual dalam file berukuran 60 GB.
Baca Juga: Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Dibentuk, Simak Tugas Mereka
Artikel Rekomendasi