Berikut Daftar Perjalanan Kereta yang Dapat Subsidi hingga 3,2 Triliun

- 14 Januari 2022, 15:36 WIB
 KRL Commuter Line
KRL Commuter Line /PR Tasikmalaya/ Andrian Rochmansyah Pratama

JAKSELNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan.

Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rabu 12 Janauari.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Perjalanan KA Penerima Subsidi

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021. 

Aturan itu terkait  Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022.

PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp)

Selanjutnya KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp).

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x