9 Institusi Diproses untuk Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal, Ini Daftarnya

- 19 Januari 2022, 09:43 WIB
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal /Twitter.com/@kemenag

JAKSELNEWS.COM - Sembilan institusi yang mengajukan permohonan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH pada 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.

"Alhamdulillah, setelah dibentuk, tim akreditasi LPH ini segera bergerak. Hasilnya, tim telah memproses sembilan calon LPH baru untuk kita tetapkan sebagai LPH," kata Ketua BPJPH Aqil Irham.

Menurut Aqil, sebagian dari calon LPH baru ini telah mengajukan permohonan sebelum terbentuk tim akreditasi.  Tahap verifikasi dokumen dan verifikasi validasi lapangan sudah dilakukan.

"Ini tidak terlepas dari gerak cepat Tim Akreditasi LPH yang langsung menjalankan tugasnya dengan baik," kata Aqil.

Berikut daftar sembilan calon LPH:
1. Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung
2. Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau;
3. Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta
4. Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta
5. Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan
6. Universitas Hasanuddin Makassar
7. Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat
8. Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur
9. Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.

Baca Juga: 300 Juta Dosis Vaksin Telah Disuntikkan

Kalau sudah ditetapkan, lanjut Aqil, sembilan institusi ini akan menambah tiga LPH yang sudah beroperasi, yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Ketiganya telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.

“Keberadaan LPH akan memperkuat infrastruktur yang diperlukan untuk mengakselerasi layanan sertifikasi halal. Saat ini masih ada sejumlah nama calon LPH dalam waiting list proses akreditasi," sambungnya.


Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x