Ini Syarat Pasien Varian Omicron Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

- 21 Januari 2022, 07:00 WIB
Ada syarat bagi pasien Omicron yang isolasi mandiri.
Ada syarat bagi pasien Omicron yang isolasi mandiri. /Twitter/Kemenkes

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Apa Itu Leap, Wajah Baru Brand Layanan Digital Telkom?

Dalam syarat klinis pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.***

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x