Pembaruan PPKM Level 3 yang Berlaku Mulai 8 Februari, Warteg hingga Mall Maksimal 60%

- 8 Februari 2022, 08:34 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan  menjelaskan PPKM Level 3 yang Berlaku Mulai 8 Februari
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan PPKM Level 3 yang Berlaku Mulai 8 Februari /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

JAKSELNEWS.COM - Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi dalam menghadapi gelombang ketiga pandemi Covid-19, akibat lonjakan Omicron.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Jawa-Bali.

“Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dalam menghadapi lonjakan kasus (varian) Omicon ini,” ujar Luhut.

Terkait pengetatan PPKM level3, Menko Marves menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan penyesuaian sejumlah aturan.

Berdasarkan level asesmen saat ini, pemerintah menetapkan PPKM di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, naik ke Level 3.

PPKM level3 berlaku mulai 8 Februari 2022.

Aturan lebih terarah bagi kelompok masyarakat rentan seperti kelompok lanjut usia (lansia), memiliki penyakit penyerta atau komorbid, serta belum divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi 2021 Sebesar 2,69%, di Bawah Angka yang Diramalkan Menkeu

Adapun penyesuaian PPKM level3 untuk penanganan Covid-19 yang dilakukan antara lain:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenko Marves


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x