Aturan Lengkap Satgas COVID-19 Mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble MotoGP Mandalika

- 10 Februari 2022, 06:41 WIB
Sirkut Mandalika, MotoGP Mandalika Segera Digelar, Ini 9 Rekomendasi Kuliner Khas dari Nusa Tenggara Barat yang Enak dan Lezat
Sirkut Mandalika, MotoGP Mandalika Segera Digelar, Ini 9 Rekomendasi Kuliner Khas dari Nusa Tenggara Barat yang Enak dan Lezat /Ilustrasi: Aturan lengkap sistem buble Mandlika/


JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.

SE tersebut mengenai Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini berlaku sejak ditandatangani Ketua Satgas pada tanggal 3 Februari.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan dinyatakan berakhir secara resmi oleh Penyelenggara MotoGP 2022,” kata Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dalam SE.


Ketua Satgas menyampaikan, sistem bubble akan diterapkan pada pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) sehingga diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SAR CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble di dalam kawasan pelaksanaan kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Menggunakan BI FAST di Bank Mandiri dan BCA, Agar Biaya Transfer Antarbank Rp 2.500

Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap pelaksanaan mekanisme sistem bubble pada kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19.

Adapun ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

Pertama, pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pembalap dan ofisial memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara (Bandara) Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Kedua, pelaku sistem bubble selain pembalap dan ofisial yang berstatus warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) dapat memasuki kawasan bubble melalui pintu masuk kedatangan internasional dengan mekanisme sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x