Satgas COVID-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20

- 16 Februari 2022, 17:43 WIB
Satgas COVID-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20
Satgas COVID-19 Terbitkan Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pertemuan G20 /setkab

JAKSELNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran atau SE pada rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia. 

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 14 Februari ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan waktu penyelenggaraan rangkaian pertemuan G20 di Indonesia dinyatakan berakhir secara resmi oleh penyelenggara,” ujar Suharyanto dalam SE.

Ketua Satgas menyampaikan, rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble. Oleh karena itu, diperlukan adanya mekanisme pengendalian pelaksanaan sistem bubble tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2.

“Setiap pihak yang terlibat dalam mekanisme sistem bubble rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.

Baca Juga: Pasien dengan Hasil Antigen Positif Kini Bisa Gunakan Layanan Telemedisin Isolasi Mandiri

Di dalam SE dituangkan sejumlah dasar hukum diterbitkannya peraturan ini. Salah satunya adalah hasil keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 7 Februari 2022.

Sistem bubble, sebagaimana didefinisikan dalam SE, adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda.

Caranya dengan memisahkan orang-orang berisiko terpapar COVID-19 (baik riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah