“Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” imbuh Menag.
Sedangkan untuk pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Terakhir, Menaga juga menyampaikan mengenai mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M di tengah pandemi COVID-19 . Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.
Pertama akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.
Baca Juga: Ketersediaan Tempat Tidur dan ICU untuk Kasus COVID-19 Memadai
Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah.
Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
Artikel Rekomendasi