JAKSELNEWS.COM - Mulai 1 Maret pemerintah akan memberlakukan kebijakan karantina selama 3 hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi COVID-19 di Indonesia.
“Setelah mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan
Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.
Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.
“Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN,” ujarnya.
Baca Juga: Aturan Pengeras Suara, Kemenag: Jaga Marwah Syiar Islam di Masjid dan Musala
Kunjungan 1.600 Wisatawan Mancanegara
Dalam keterangan persnya Minggu 27 Februari 2022, Luhut mengungkapkan bahwa pembukaan Bali bagi wisatawan mancanegara (wisman) berjalan dengan lancar.
Artikel Rekomendasi