Kominfo Tegur 34 Perusahaan Penyelenggara Pos

- 1 Maret 2022, 14:47 WIB
Kominfo Tegur 34 Perusahaan Penyelenggara Pos
Kominfo Tegur 34 Perusahaan Penyelenggara Pos /kominfo

JAKSELNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika memublikasikan Sanksi Teguran Tertulis pertama melalui Website terhadap 34 penyelenggara pos

Penyebabnya, 34 penyelenggara pos hingga saat ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2021. 

Kominfo dalam keterangan persnya menegaskan 34  telah penyelenggara pos telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos, Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. 

Penyelenggara pos diberi jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal publikasi untuk segera menyampaikan laporan penyelenggara pos Tahun 2021 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id

Laporan disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat diaplikasi MEPOS.

Baca Juga: Balasan Duta Besar untuk Lee Young Ae yang Menulis Surat dan Berdonasi untuk Warga Ukraina

Berdasarkan ketentuan pasal 38 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos bahwa sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui surat atau website; dan ayat (3) bahwa sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk teguran pertama dan teguran kedua, selanjutnya pada ayat 4 sanksi teguran yang disampaikan melalui website sebagai mana dimaksud pada ayat (2) dilakukan teguran ketiga. 

Adapun 34 penyelenggara pos yang mendapat teguran tercantum dalam tautan ini.

 

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x