BPJS Belum Jadi Syarat Pembuatan atau Penggantian Paspor

- 2 Maret 2022, 08:15 WIB
BPJS Belum Jadi Syarat Pembuatan atau Penggantian Paspor
BPJS Belum Jadi Syarat Pembuatan atau Penggantian Paspor /Imigrasi/

JAKSEKNWS.COM-Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 menjadi perhatian masyarakat luas.

Aturan tersebut berisi tentang kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.

Mengacu kepada Inpres No. 1 Tahun 2022, BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi ketika masyarakat ingin memperoleh layanan publik.

Beberapa di antara layanan publik tersebut yakni jual beli tanah, pengurusan SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Terkait dengan terbitnya peraturan baru ini, Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengklarfikasi bahwa saat ini BPJS Kesehatan belum menjadi salah satu persyaratan untuk pengajuan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor.

“Hingga saat ini, BPJS Kesehatan belum menjadi persyaratan permohonan paspor. Jadi, pemohon silakan melampirkan dokumen persyaratan seperti sebelumnya, yaitu sesuai dengan yang ditetapkan dalam PP Nomor 31 Tahun 2013,” tuturnya.

Baca Juga: Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI Masuk Final Currency Award Tahun 2022

Untuk permohonan paspor baru, dokumen yang perlu lampirkan antara lain KTP, KK, dan Akta Kelahiran/Buku Nikah/Ijazah/Surat Baptis.

Jika pernah mengganti nama, lampirkan pula Surat Penetapan Ganti Nama. Sementara itu, masyarakat yang ingin mengganti paspor cukup melampirkan KTP serta paspor lamanya.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: imigrasi.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x