Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pelatih Provinsi Program PKB Guru PAI, Simak Jadwal dan Syaratnya

- 11 Maret 2022, 14:27 WIB
Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pelatih Provinsi Program PKB Guru PAI, Simak Jadwal dan Syaratnya
Kemenag Buka Rekrutmen Calon Pelatih Provinsi Program PKB Guru PAI, Simak Jadwal dan Syaratnya /kemenag

JAKSELNEWS.COM - Direktorat Pendidikan Agama Islam (PAI) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI, kembali membuka Rekrutmen Calon Pelatih Provinsi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru PAI Tahap-2.

Pendaftaran dan upload dokumen dibuka mulai 8 - 16 Maret 2022.

Direktur PAI, Amrullah mengatakan, rekrutmen tahap ke-2 ini dimaksudkan untuk optimalisasi Program PKB GPAI pada PAUD-TK dan Sekolah.

“Seleksi ini merupakan langkah untuk mendapatkan pelatih yang memiliki kompetensi dan penguasaan substansi Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), serta teknis pembelajaran yang efektif,  interaktif, dan komunikatif,” kata Amrullah.

Tahun 2021, Direktorat PAI menyeleksi 1.345, dan yang lolos hingga tahap Training of Trainer (ToT) 437 guru dan pengawas PAI. “Guru PAI di semua jenjang maupun pengawas PAI dapat ikut terlibat dalam seleksi Calon Pelatih Provinsi Program PKB GPAI Tahap-2,” harapnya.

Baca Juga: Yogyakarta jadi Tuan Rumah Health Working Group G20 Pertama

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat PAI Rizky FA menjelaskan, bagi guru PAI yang  ingin mengikuti seleksi, harus memenuhi sejumlah persayaratan

  • Terdaftar pada SIAGA dengan status mengajar aktif.
  • Memiliki sertifikat pendidik, pernah menjadi Master Trainer/Pelatih/ Instruktur dibuktikan dengan sertifikat kepelatihan yang dimiliki.
  • Memiliki karya inovasi atau karya tulis dengan laporan karya atau link karya yang sudah dipublikasi.

Sedangkan untuk pengawas, lanjut Rizky, persyaratan mendaftar meliputi:

  • Terdaftar pada SIAGA dengan status mengajar seluruh guru binaannya aktif, memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki sertifikat Diklat Pengawas.
  • Pernah menjadi Master Trainer/Pelatih/Instruktur dibuktikan dengan sertifikat kepelatihan yang dimiliki.
  • Mmiliki karya inovasi atau karya tulis dibuktikan dengan laporan karya atau link karya yang sudah dipublikasi.

Baca Juga: BTS, TWICE, ENHYPEN, ITZY, Kep1er, Raih Sertifikasi Gaon Platinum

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x