Sastus Terbaru Daerah PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa Bali

- 22 Maret 2022, 16:04 WIB
Sastus Terbaru Daerah PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa Bali
Sastus Terbaru Daerah PPKM Level 1 hingga 3 di Jawa Bali /

JAKSELNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” ujar Tito dalam peraturan yang ditandatangani pada 21 Maret 2022 tersebut.

Berdasarkan Inmendagri ini, sudah tidak ada kabupaten (kab)/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, sebanyak 39 kab/kota menerapkan PPKM Level 3, 83 kab/kota Level 2, serta 6 kab/kota Level 1.

Adapun rincian daerah penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali adalah sebagai berikut:

PPKM Level 3


Sebanyak 39 daerah di lima provinsi yang menerapkan PPKM Level 3 adalah sebagai berikut:

Banten di Kota Cilegon, Kab Pandeglang, dan Kota Serang.

Jawa Barat di Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kab Bandung Barat, Kab Bandung, dan Kab Sumedang.

Jawa Tengah di Kab Wonosobo, Kab Wonogiri, Kab Temanggung, Kab Sukoharjo, Kab Sragen, Kab Purworejo, Kab Pemalang, Kab Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab Klaten, Kab Karanganyar, Kab Banjarnegara, Kab Boyolali, dan Kab Batang.

Halaman:

Editor: Ririn Wulandari

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x